Sebelum membahas tentang Pengaruh Penampilan Guru, saya akan membahas sedikit tentang syarat-syarat menjadi guru yang baik. Apakah kita termasuk guru yang baik, mari kita simak berikut ini.
Dalam Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8 tersebut disebutkan ada 5 syarat bagi seorang guru , yaitu :
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya Lulusan Apa begitu, apakah D1, D2, D3, S1, S2 atau S3. Yah, jelas dong, sekarang ini yang disyaratkan menjadi guru ya yang berpendidikan.
2. Memiliki Kompetensi
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru menurut Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.
Dalam Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8 tersebut disebutkan ada 5 syarat bagi seorang guru , yaitu :
1. Memiliki Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya Lulusan Apa begitu, apakah D1, D2, D3, S1, S2 atau S3. Yah, jelas dong, sekarang ini yang disyaratkan menjadi guru ya yang berpendidikan.
2. Memiliki Kompetensi
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru menurut Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi. Guru yang telah mendapat sertifikat pendidik berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di dalam sertifikasi tersebut.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental
yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Seorang guru (pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan. Faktor kesehatan jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar dan tidaknya proses pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan jasmani dari seorang guru banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang berbadan sehat. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan anak didik. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah dalam mengajar, dan kerap kali absen yang tentunya merugikan anak didik.
Sedangkan yang dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, moral tinggi, dimana seorang guru harus memiliki moral yang baik dan menjadi teladan bagi siswanya. Apa yang hendak disampaikan kepada murid untuk menuju tingkat martabat kemanusiaan yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memiliki martabat tersebut, sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi seorang guru.
Adapun sifat-sifat yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur antara lain berlaku jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap dirinya, cinta kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tidak mementingkan diri sendiri, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.
5. Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 : “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Menurut Sardiman A.M bahwa “Syarat-syarat tersebut diklasifikasikan menjadi empat, yaitu persyaratan administratitf, persyaratan teknis, persyaratan psikis, dan persyaratan fisik” (Sardiman, 1997: 124). Oleh karena itu untuk menjelaskan kualifikasi seorang guru diuraikan menurut syarat-syarat tersebut.
a. Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif merupakan syarat-syarat sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Seperti kewarganegaraannya adalah warga negara Indonesia, umur sekurang-kurangnya 18 tahun, berkelakuan baik, mengajukan permohonan, lulusan lembaga pendidikan guru, seperti IKIP FKIP (Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan), dan FT (Fakultas tarbiyah). Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
b. Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini, seorang guru harus memiliki ilmu keguruan. Salah satu syarat yang bersifat formal, yakni harus berpendidikan guru. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki pendidikan guru dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendisain program pengajaran, memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan.
c. Persyaratan psikis
Persyaratan psikis antara lain sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa keguruan dan kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun dan memiliki hati nurani untuk mengabdi demi anak didik, serta mempunyai sikap menyenangi profesi keguruan.
d. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi berbadan sehat, tidak memiliki cacad tubuh yang mungkin menganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit menular. Dalam persyatan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat, diamati dan bahkan dinilai oleh para siswanya.
Sertifikat Pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi. Guru yang telah mendapat sertifikat pendidik berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di dalam sertifikasi tersebut.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental
Penampilan Guru |
Seorang guru (pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan. Faktor kesehatan jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar dan tidaknya proses pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan jasmani dari seorang guru banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang berbadan sehat. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan anak didik. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah dalam mengajar, dan kerap kali absen yang tentunya merugikan anak didik.
Sedangkan yang dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, moral tinggi, dimana seorang guru harus memiliki moral yang baik dan menjadi teladan bagi siswanya. Apa yang hendak disampaikan kepada murid untuk menuju tingkat martabat kemanusiaan yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memiliki martabat tersebut, sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi seorang guru.
Adapun sifat-sifat yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur antara lain berlaku jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap dirinya, cinta kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tidak mementingkan diri sendiri, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.
5. Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 : “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Menurut Sardiman A.M bahwa “Syarat-syarat tersebut diklasifikasikan menjadi empat, yaitu persyaratan administratitf, persyaratan teknis, persyaratan psikis, dan persyaratan fisik” (Sardiman, 1997: 124). Oleh karena itu untuk menjelaskan kualifikasi seorang guru diuraikan menurut syarat-syarat tersebut.
a. Persyaratan administratif
Syarat-syarat administratif merupakan syarat-syarat sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Seperti kewarganegaraannya adalah warga negara Indonesia, umur sekurang-kurangnya 18 tahun, berkelakuan baik, mengajukan permohonan, lulusan lembaga pendidikan guru, seperti IKIP FKIP (Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan), dan FT (Fakultas tarbiyah). Di samping itu masih ada syarat-syarat lain yang telah ditentukan sesuai dengan kebijakan yang ada.
b. Persyaratan teknis
Dalam persyaratan teknis ini, seorang guru harus memiliki ilmu keguruan. Salah satu syarat yang bersifat formal, yakni harus berpendidikan guru. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang memiliki pendidikan guru dinilai sudah mampu mengajar. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan teknik mengajar, terampil mendisain program pengajaran, memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan.
c. Persyaratan psikis
Persyaratan psikis antara lain sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa keguruan dan kepemimpinan, konsekuen dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian. Di samping itu guru harus juga mematuhi norma dan nilai yang berlaku serta memiliki semangat membangun dan memiliki hati nurani untuk mengabdi demi anak didik, serta mempunyai sikap menyenangi profesi keguruan.
d. Persyaratan fisik
Persyaratan fisik ini antara lain meliputi berbadan sehat, tidak memiliki cacad tubuh yang mungkin menganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit menular. Dalam persyatan fisik ini juga menyangkut kerapian dan kebersihan, termasuk bagaimana cara berpakaian. Sebab bagaimanapun juga guru akan selalu dilihat, diamati dan bahkan dinilai oleh para siswanya.
Nah, sekarang bagaimana dengan soal penampilan?
Beginilah Karakteristik Penampilan Guru yang baik:
- Bebas dari penyakit menular atau yang menjijikan
- Suara yang bersih dan tidak cacat berbicara, seperti gagap, cadel, atau volume suara yang lemah
- Memperhatikan penampilan , guru harus berpenampilan rapi, tapi harus dalam batas yang wajar, tidak berlebihan. (Mahmud syamir al munir. 2004, Guru teladan, Gema Pers, Jakarta).
Murid atau prestasi peserta didik sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal peserta didik itu sendiri. Salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi minat, motivasi siswa dalam dalam belajar adalah penampilan guru. Penampilan yang dimaksud yaitu dirinya (secara fisik dan psikis), Kemampuan pembekalan dan profesionalnya, dan media suara, tulis dan media lain sedangkan motivasi belajar, yaitu kondisi motivasional yang harus diperhitungkan oleh guru dalam usaha menghasilkan pengajaran yang menarik, bermakna dan memberikan tantangan bagi siswa, yaitu berupa perhatian (attention), relevansi (relevance), kepercayaan diri (confidence), dan kepuasan (satisfaction). Menurut Penelitian yang dilakukan (Lihat Di Sini), penampilan mengajar guru PKn di SMA Negeri 1 Indramayu, SMA Negeri 2 Indramayu, dan SMA Negeri 5 Indramayu dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut. Terdapat pengaruh yang berarti antara penampilan mengajar guru PKn (X) terhadap motivasi belajar siswa (Y) dapat dibuktikan dalam standar 95% meskipun tidak semua dapat diterima, sehingga kemudian menggunakan standar 60% agar dapat diterima dan dengan taraf nyata 0,05.
Kesimpulan :
Penampilan Guru bisa mempengaruhi proses belajar anak yang akhirnya hasil belajar anak juga terpengaruh. Oleh karena itu, bagi para guru, berpenampilanlah dengan penampilan yang mendukung anak untuk nyaman dalam belajar. (Lineon Alju, 2013).
Sumber Gambar : http://vaniuno.files.wordpress.com/2010/10/teacher-give-instruction.gif
0 komentar :
Posting Komentar